Naql Bayanat
adalah proses pemindahan iqomah/izin tinggal dari paspor lama ke paspor baru
karena paspor lama sudah tidak berlaku dan iqomah/izin tinggal masih tersisa
masa berlakunya.
SYARAT KHUSUS
1.
Paspor
asli yang lama dan baru
2.
Membayar
administrasi [klik disini]
3.
Lampiran
(ukuan kertas A4):
-
Salinan
paspor hal. depan (lama dan baru)
-
Salinan
hal. perubahan nama (jika ada)
-
Salinan
lembar izin tinggal terakhir Akhir Iqomah
-
Salinan
lembar kedatangan terbaru Akhir Wushul
ALUR PENGURUSAN
1.
Pengaju
mendatangi sekretariat kekeluargaan pada jadwal yang ditetapkan [klik kontak mandub kekeluargaan]
2.
Pengaju
mengisi Istimarah Naql Bayanat dengan benar dan lengkap [contoh pengisian istimarah yang benar] *Tulis nama, tanggal lahir dan data lainnya sesuai dengan yang
tertulis di paspor!
3.
Mandub
kekeluargaan menyerahkan berkas-berkas pengaju ke Kantor Intif setiap hari Rabu
-
Mandub
kekeluargaan menyerahkan berkas untuk diverifikasi oleh Tim Intif
-
Tim
Intif memeriksa kelengkapan berkas
-
Tim
Intif menempelkan damgah dan mencatat data tambahan di istimarah
-
Mandub
kekeluargaan mencatat berkas yang lolos verifikasi di lembar faturoh pembayaran
-
Mandub
kekeluargaan membayarkan biaya administrasi ke Tim Intif [klik disini]
-
Tim
Intif menginput berkas ke database Intif
-
Tim
Intif memberikan nomor masuk kepada semua berkas yang masuk
4.
Tim
Intif mendata dan memverifikasi berkas pengaju agar siap dibawa ke Gawazat
5.
Tim
Intif mengumumkan berkas masuk setiap hari Kamis [berkas masuk]
6.
Mandub
Indonesia membawa berkas ke gawazat setiap hari Sabtu untuk Proses Takdim Naql
Bayanat:
7.
Proses
Takdim Naql Bayanat
-
Mandub
Indonesia membayarkan faturah takdim ke Banque Misr [contoh
faturoh bank]
-
Mandub
Indonesia memasukkan faturoh takdim ke semua berkas
-
Pegawai
Gawazat memeriksa dan memverifikasi berkas yang masuk (disebut Istilam)
-
Pegawai
Gawazat memberikan nomor & tanggal Takdim di paspor yang lolos verifikasi [contoh nomor & tanggal Takdim]
-
Pegawai
Gawazat membawa berkas-berkas yang telah selesai diperiksa ke Idarah Qowaim
untuk diverifikasi (selama seminggu atau lebih)
-
Pegawai
Gawazat menyerahkan paspor-paspor yang sudah mendapat nomor Takdim ke Mandub
Indonesia.
-
Mandub
Indonesia membawa paspor-paspor tersebut ke kantor Intif untuk didata.
8.
Tim
Intif mendata paspor dari Gawazat dan mengumumkannya sebagai paspor takdim
setiap hari Senin [paspor takdim]
9.
Mandub
Indonesia menyiapkan berkas yang sudah turun dari Idarah Qowaim pada hari
Minggu:
-
Mandub
Indonesia Membayarkan faturoh Taslim di Banque Misr [contoh
faturoh bank]
-
Mandub
Indonesia menyusun berkas-berkas ke buku induk masing-masing
-
Pegawai
Gawazat mencatat berkas-berkas di buku induk tersebut (disebut Tasdid)
-
Mandub
Indonesia memasangkan setiap paspor ke berkasnya masing-masing
-
Mandub
Indonesia memasukkan faturoh taslim ke berkasnya masing-masing
10. Mandub Indonesia meyiapkan berkas pada hari Minggu untuk proses
Taslim Naql Bayanat
11. Proses Taslim Naql Bayanat
-
Pegawai
Gawazat memverifikasi ulang berkas yang masuk (disebut murajaah)
-
Pegawai
Gawazat memberikan cap iqomah dan menuliskan batas Iqomah/izin tinggal yang
didapatkan
-
Pegawai
Gawazat membawa setiap berkas ke ruang kepala Gawazat untuk distempel khusus
(disebut Dhagt)
-
Kepala
Gawazat menandatangani cap iqomah di setiap paspor pengaju
-
Pegawai
Gawazat menyerahkan semua paspor yang telah mendapatkan cap iqomah/izin tinggal
-
andub
Indonesia membawa semua paspor yang sudah mendapatkan iqomah/izin tinggal ke
kantor Intif untuk didata
12. Tim Intif men-scan hal. depan dan hal. iqomah/izin tinggal untuk
diarsipkan
13. Tim Intif mengumumkan paspor-paspor tersebut sebagai paspor Taslim
setiap hari Selasa [paspor taslim]
14. Mandub kekeluargaan mengambil paspor-passpor yang sudah Taslim ke
sekretariat kekeluargaan setiap hari Selasa
15. Pengaju menghubungi Mandub kekeluargaan masing-masing untuk proses
pengambilan
16. Pengaju mengambil paspornya yang telah mendapat iqomah/izin tinggal.
0 comments:
Post a Comment