SYARAT KHUSUS
ANAK KE ORANG TUA
1.
Salinan surat keterangan belajar orang tua/Iqomah yang berlaku
2.
Paspor asli yang masih berlaku
3.
Membayar administrasi
4.
Pas Foto ukuran 4x6 (1 lembar)
5.
Akta lahir asli
6.
Lampiran berukuran A4 (masing-masing 1 lembar)*:
- Salinan paspor hal. depan milik
orang tua
- Salinan hal. perubahan nama milik
orang tua (jika ada)
- Salinan lembar izin tinggal terakhir
Akhir Iqomah milik orang tua (jika ada)
- Salinan lembar kedatangan terbaru Akhir
Wushul milik orang tua (jika ada)
- Salinan paspor hal. Depan
- Salinan hal. perubahan nama (jika
ada)
- Salinan lembar izin tinggal terakhir
Akhir Iqomah
- Salinan lembar kedatangan terbaru Akhir
Wushul
- Salinan akta lahir
*Untuk
Awal Tabi semua salinan dibuat rangkap
**Untuk Awal Tabi anak ke orang tua harus mengurus isbat jinsiyah (klik disini)
**Untuk Awal Tabi anak ke orang tua harus mengurus isbat jinsiyah (klik disini)
ORANG TUA KE ANAK
1.
Salinan surat keterangan belajar istri/Iqomah yang berlaku
2.
Paspor asli yang masih berlaku
3.
Membayar administrasi
4.
Pas Foto ukuran 4x6 (1 lembar)
5.
Akta lahir asli
6.
Lampiran berukuran A4 (masing-masing 1 lembar)*:
- Salinan paspor hal. depan milik anak
- Salinan hal. perubahan nama milik anak
(jika ada)
- Salinan lembar izin tinggal terakhir
Akhir Iqomah milik anak (jika ada)
- Salinan lembar kedatangan terbaru Akhir
Wushul milik anak (jika ada)
- Salinan paspor hal. Depan
- Salinan hal. perubahan nama (jika
ada)
- Salinan lembar izin tinggal terakhir
Akhir Iqomah
- Salinan lembar kedatangan terbaru Akhir
Wushul
- Salinan lahir nikah
- Membayar uang pangkal (rusum)
sebesar 1.105 LE [klik disini]
*Untuk
Awal Tabi semua salinan dibuat rangkap
ALUR PENGURUSAN
INTIF
1.
Pengaju melengkapi persyaratan Pengajuan sesuai kategori
2.
Pengaju mendatangi sekretariat kekeluargaan pada jadwal yang ditetapkan
[klik disini]
3.
Pengaju mengisi istimarah perpanjangan Iqomah/izin tinggal dengan
benar dan lengkap [contoh pengisian istimarah yang
benar]
*Tulis nama, tanggal lahir dan data lainnya sesuai dengan yang
tertulis di paspor!
4.
Mandub kekeluargaan menyerahkan berkas-berkas pengaju ke Kantor
Intif setiap hari Rabu
- Mandub kekeluargaan menyerahkan
berkas untuk diverifikasi oleh Tim Intif
- Tim Intif memeriksa kelengkapan
berkas
- Tim Intif menempelkan damgah dan
mencatat data tambahan di istimarah
- Mandub kekeluargaan mencatat berkas
yang lolos verifikasi di lembar faturoh pembayaran
- Mandub kekeluargaan membayarkan
biaya administrasi ke Tim Intif [klik disini]
- Tim Intif menginput berkas ke
database Intif
- Tim Intif memberikan nomor masuk kepada
semua berkas yang masuk
5.
Tim Intif mendata dan memverifikasi berkas pengaju agar siap dibawa
ke Gawazat
6.
Tim Intif mengumumkan berkas masuk setiap hari Kamis [berkas masuk]
7.
Mandub Indonesia membawa berkas ke gawazat setiap hari Sabtu untuk Proses
Takdim:
8.
Proses Takdim
- Mandub Indonesia membayarkan faturah
takdim ke Banque Misr [contoh faturoh bank]
- Mandub Indonesia memasukkan faturoh
takdim ke semua berkas
- Pegawai Gawazat memeriksa dan
memverifikasi berkas yang masuk (disebut Istilam)
- Pegawai Gawazat memberikan nomor Takdim
di paspor yang lolos verifikasi [contoh nomor &
tanggal Takdim] (Iniah yang disebut Takdim di mustolah kita)
- Pegawai Gawazat membawa berkas-berkas
yang telah selesai diperiksa ke Idarah Qowaim untuk diverifikasi (selama
seminggu atau lebih)
- Pegawai Gawazat menyerahkan paspor-paspor
yang sudah mendapat nomor Takdim ke Mandub Indonesia.
- Mandub Indonesia membawa
paspor-paspor tersebut ke kantor Intif untuk didata.
9.
Tim Intif mendata paspor dari Gawazat dan mengumumkannya sebagai
paspor takdim setiap hari Selasa [paspor takdim]
10.
Mandub Indonesia menyiapkan berkas yang sudah turun dari Idarah
Qowaim pada hari Minggu:
- Mandub Indonesia Membayarkan faturoh
Taslim di Banque Misr [contoh faturoh bank]
- Mandub Indonesia menyusun
berkas-berkas ke buku induk masing-masing
- Pegawai Gawazat mencatat
berkas-berkas di buku induk tersebut (disebut Tasdid)
- Mandub Indonesia memasangkan setiap
paspor ke berkasnya masing-masing
- Mandub Indonesia memasukkan faturoh
taslim ke berkasnya masing-masing
11.
Mandub Indonesia meyiapkan berkas pada hari Minggu untuk proses
Taslim
12.
Proses Taslim
- Pegawai Gawazat memverifikasi ulang
berkas yang masuk (disebut murajaah)
- Pegawai Gawazat memberikan cap
iqomah dan menuliskan batas Iqomah/izin tinggal yang didapatkan
- Pegawai Gawazat membawa setiap
berkas ke ruang kepala Gawazat untuk distempel khusus (disebut Dhagt)
- Kepala Gawazat menandatangani cap
iqomah di setiap paspor pengaju
- Pegawai Gawazat menyerahkan semua
paspor yang telah mendapatkan cap iqomah/izin tinggal
- Mandub Indonesia membawa semua
paspor yang sudah mendapatkan iqomah/izin tinggal ke kantor Intif untuk didata
13.
Tim Intif men-scan hal. depan dan hal. iqomah/izin tinggal untuk
diarsipkan
14.
Tim Intif mengumumkan paspor-paspor tersebut sebagai paspor Taslim setiap
hari Selasa [paspor taslim]
15.
Mandub kekeluargaan mengambil paspor-passpor yang sudah Taslim ke
sekretariat kekeluargaan setiap hari Selasa
16.
Pengaju menghubungi Mandub kekeluargaan masing-masing untuk proses
pengambilan
17.
Pengaju mengambil paspornya yang telah mendapat iqomah/izin tinggal
(Paspor Taslim)
0 comments:
Post a Comment